Sistem akan secara otomatis mendeteksi bahwa anda cuti jika :
- Anda tidak melakukan KRS pada tahun sebelumnya (di anggap cuti sepihak) akan tertagih BPP 100% ketika pengajuan aktif kembali
- Anda pernah mengajukan cuti resmi (di anggap cuti resmi) akan tertagih tagihan BPP 50% ketika pengajuan aktif kembali
- Kecuali untuk mahasiswa fakultas FKG & FKU tidak akan di anggap cuti meskipun tidak KRS pada tahun sebelum nya ketika sudah pernah ambil mata kuliah skripsi atau sudah masuk >= 8 semester
- Jika anda tidak KRS pada tahun sebelumnya, tapi sebetul nya aktif dan melakukan pembayaran, maka koordinasikan ke prodi untuk minta di aktifkan kembali oleh BAA universitas